Kasus Kopi Sianida, Polisi Masih Berkutat Soal Saksi Ahli
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan belum dikembalikannya berkas Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena saksi ahli baru selesai melakukan pemeriksaan, sehingga kelengkapan berkas baru bisa dikebut pada Ahad pekan ini.
"Berita acaranya kan panjang. Proses penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific process. Jadi enggak bisa asal ngomong ahlinya," ucap Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 April 2016.
Menurut Krishna, setiap saksi ahli yang terlibat dalam penyidikan perkara Jessica membutuhkan analisis dengan pendekatan ilmunya masing-masing. "Nah, ahli itu minta waktu. Baru selesai Minggu. Baru nanti kami kebut," ujarnya.
Meski berkas belum dilengkapi, Krishna optimistis pihaknya dapat mengembalikan berkas itu ke jaksa penuntut umum pada pekan depan. "Insya Allah, yakin," tuturnya.
Pada 29 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi DKI kembali menyatakan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan ke Kejaksaan dalam kasus pembunuhan oleh Jessica terhadap Mirna belum lengkap. Ini kedua kalinya penyidik mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi.
Setelah menerima berkas pada Kamis, 31 Maret 2016, penyidik kembali mengumpulkan bukti-bukti yang diminta jaksa penuntut umum, agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Untuk kepentingan penyidikan, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam, telah menandatangani perpanjangan penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan.
DESTRIANITA K.