Skip to main content
Pelaku Tabrakan Maut di Tugu Tani Ternyata Mabuk Sabu-Sabu
TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29
tahun, pengemudi mobil Xenia penabrak rombongan pejalan kaki di kawasan Tugu
Tani dan ketiga temannya Deny Mulyana (30), Adistira Putri Grani (26), serta
Arisendi (34) resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat
terlarang (narkoba). "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna
narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012
Menurut Nugroho, penetapan itu berdasarkan hasil
tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine
mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam
narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Saat ini keempatnya masih diperiksa secara intensif
di Mapolda Metro Jaya. Nugroho mengatakan mereka mengaku telah menggunakan
ekstasi pada dini hari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang,
Ahad, 22 Januari 2012. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi
dua buah pil ekstasi yang dibagi empat orang itu," ujarnya.
Atas perbuatan itu keempatnya dijerat Pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara.