Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Sepakati UMK Bekasi
Ester Meryana | Tri Wahono |
Jumat, 27 Januari 2012 | 23:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, baik Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja telah menyepakati
besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko Perekonomian dan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding dengan kedua
pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.
Setelah dilakukan
musyawarah, disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I sebesar Rp
1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000.
"Kesepakatan
besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada
Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai
pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut
UM Kabupaten Bekasi," sebut Hatta, di Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.
Dengan
adanya kesepakatan baru ini, kata Hatta, Gubernur Jawa Barat akan
mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Sementara itu,
bagi perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi UMK seperti yang
diputuskan, maka akan diberikan kelonggaran untuk menyampaikan
permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
Hatta pun
menyebutkan, serikat pekerja sepakat kejadian aksi buruh ini adalah yang
pertama dan terakhir. Ini dilakukan demi menjaga suasana yang tetap
kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya
saing industri Indonesia.
"Seberat apa pun pembahasan yang ada,
haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila
terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hatta.
Selain
itu, tambah Hatta, juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ini akan dilakukan dengan fact finding dan benchmark
tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait
dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.