Satu "Gayus" Lagi Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan melakukan penelusuran berupa penyelidikan dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan yang tidak wajar.
Namun, belum dijelaskan secara detail, bentuk ketidakawajaran kekayaan DW tersebut. DW selama ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Per 2 Januari 2012, DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.
"Berdasarkan laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka inisialnya DW," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Arnold Angkauw di Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/2/2012).
"Jadi ada laporan ya dia banyak hartanya dan kita selidiki ya memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak," sambungnya.
Menurut Arnold, penetapan ini juga dilakukan setelah kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia tak menyebutkan tempat-tempat yang dimaksud tersebut. Sejauh ini, kata dia yang disita adalah sertifikat milik DW dan pemblokiran rekening miliknya.
Aset DW, kata Arnold, kebanyakan dalam bentuk uang. "Ada beberapa tempat yang kita geledah, dan kita sudah menyita beberapa barang. Tapi kita masih dalami apa yang kita sita itu. Kita masih mengejar bukti maka belum bisa kita publikasikan," terangnya.
Saat ini, kata Arnold, kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan DW pada Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan rumusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi.
Istri DW belum jadi tersangka
Jika DW telah terjerat, istrinya yang berinisial DA justru belum dijadikan tersangka. Padahal pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu, sudah lebih dulu dibidik oleh kejaksaan, karena mendapat laporan penemuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Aparat Kejaksaan Agung juga dikabarkan telah mendatangi dan menyita dokumen dan data di dalam komputer miliknya.
"Untuk sementara DW. Sedangkan DA nya untuk sementara belum. Kita masih akan dalami lagi. Rekeningnya ada rupiah dan dollar, banyaklah nanti belum dirinci, rekeningnya di bank dalam negeri," pungkas Arnold.

Popular posts from this blog

Gang Sartana

dr. Soemarno Sosroatmodjo, Gubernur keempat jakarta