Satu "Gayus" Lagi Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan
seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah
kejaksaan melakukan penelusuran berupa penyelidikan dari laporan
masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan yang tidak wajar.
Namun,
belum dijelaskan secara detail, bentuk ketidakawajaran kekayaan DW
tersebut. DW selama ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor
Besar Gambir (Large Tax Office). Per 2 Januari 2012, DW telah pindah
bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.
"Berdasarkan
laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki
bukti permulaan yang cukup maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan
tersangka inisialnya DW," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus
Arnold Angkauw di Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (24/2/2012).
"Jadi
ada laporan ya dia banyak hartanya dan kita selidiki ya memang tidak
sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak,"
sambungnya.
Menurut Arnold, penetapan ini juga dilakukan setelah
kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Ia tak menyebutkan
tempat-tempat yang dimaksud tersebut. Sejauh ini, kata dia yang disita
adalah sertifikat milik DW dan pemblokiran rekening miliknya.
Aset
DW, kata Arnold, kebanyakan dalam bentuk uang. "Ada beberapa tempat
yang kita geledah, dan kita sudah menyita beberapa barang. Tapi kita
masih dalami apa yang kita sita itu. Kita masih mengejar bukti maka
belum bisa kita publikasikan," terangnya.
Saat ini, kata Arnold,
kejaksaan telah mengajukan permintaan pencekalan DW pada Direktorat
Jenderal Imigrasi RI. Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar pasal 5
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001
dengan rumusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan
korupsi.
Istri DW belum jadi tersangka
Jika
DW telah terjerat, istrinya yang berinisial DA justru belum dijadikan
tersangka. Padahal pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat
Jenderal Pajak itu, sudah lebih dulu dibidik oleh kejaksaan, karena
mendapat laporan penemuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
DA
diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan.
Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000
dollar AS. Aparat Kejaksaan Agung juga dikabarkan telah mendatangi dan
menyita dokumen dan data di dalam komputer miliknya.
"Untuk
sementara DW. Sedangkan DA nya untuk sementara belum. Kita masih akan
dalami lagi. Rekeningnya ada rupiah dan dollar, banyaklah nanti belum
dirinci, rekeningnya di bank dalam negeri," pungkas Arnold.