Angelina Sondakh Ditahan Karena Kasus Kemendiknas
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.
Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Angelina ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh setengah jam di gedung KPK.
Angie digiring petugas KPK dari pintu gedung KPK hingga ke Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK.
Tampak puluhan anggota Kepolisian mengamankan jalannya Angie menuju Rutan KPK di belakang gedung KPK.
Mengikuti dalam rombongan, ayah Angie, Lucky Sondakh dan adik iparnya Mudjie Massaid.
Dalam kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian tersebut.
Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK.
Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek Kemenpora.
Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara sementara Koster masih berstatus saksi. KPK juga tengah mendalami berbagai transaksi keuangan terkait Angelina di dua kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.
Angelina atau Angie adalah tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Angelina ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh setengah jam di gedung KPK.
Angie digiring petugas KPK dari pintu gedung KPK hingga ke Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK.
Tampak puluhan anggota Kepolisian mengamankan jalannya Angie menuju Rutan KPK di belakang gedung KPK.
Mengikuti dalam rombongan, ayah Angie, Lucky Sondakh dan adik iparnya Mudjie Massaid.
Dalam kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian tersebut.
Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK.
Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek Kemenpora.
Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara sementara Koster masih berstatus saksi. KPK juga tengah mendalami berbagai transaksi keuangan terkait Angelina di dua kementerian tersebut.