Sutiyoso Gubernur Jakarta ke- 14
Letjen TNI (Purn.) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso
Gubernur DKI Jakarta ke-14
Masa jabatan 6 Oktober 1997 – 7 Oktober 2007
Panglima Komando Daerah Militer Jaya ke-13 Masa jabatan 1996–1997
Lahir 6 Desember 1944 (umur 71)
Sutiyoso saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso atau kerap disapa Bang Yos (lahir di Semarang, 6 Desember 1944; umur 71 tahun) adalah seorang politikus dan mantan tokoh militer Indonesia berbintang tiga. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juli 2015.[2] Sutiyoso pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta selama dua periode, mulai 6 Oktober 1997 hingga 7 Oktober 2007,[3][4] selanjutnya ia digantikan oleh Fauzi Bowo, wakilnya, yang memenangi Pilkada DKI 2007. Sebagai gubernur, Sutiyoso adalah tokoh yang cukup menarik. Sepanjang dua periode menjadi gubernur, ia sering mengundang kontroversi ketika menggulirkan kebijakan. Kritikan terhadap proyek angkutan umum busway, proyek pemagaran taman di kawasan Monas Jakarta Pusat, dan sejumlah proyek lainnya. Pada 1 Oktober 2007, ia mengumumkan bahwa dirinya akan maju sebagai calon presiden Indonesia pada Pemilu Presiden 2009.[5] Pada 10 Juni 2015, ia ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon Kepala BIN untuk menggantikan Marciano Norman.
Pada 15 Januari 2004, ia meluncurkan sistem angkutan massal dengan nama bus TransJakarta atau lebih populer disebut Busway sebagai bagian dari sebuah sistem transportasi baru kota. Setelah sukses dengan Koridor I, pengangkutan massal dikembangkan ke koridor-koridor berikutnya. Ia juga mencetuskan mengembangkan sisten transportasi kota modern juga segera melibatkan subway dan monorel.
Keberadaan Busway mulanya ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan. Selain itu, pembangunan halte-halte Busway juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan ditebang. Di lain pihak, Busway disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk angkutan massal, tetapi juga dapat berfungsi sebagai bus pariwisata kota. Busway yang melewati Koridor II menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Kompleks Sekretariat Negara, Jalan MH Thamrin, Monumen Nasional, Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas Kantor Wakil Presiden Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan Stasiun Gambir.
Peluncuran Koridor II yang dilakukan pada 15 Januari 2006 bersamaan dengan Koridor III dengan rute Kawasan Harmoni hingga Terimal Kalideres (Jakarta Barat). Koridor II sendiri menempuh rute Terminal Pulo Gadung hingga Kawasan Hamorni (Jakarta Pusat).
Mulai 4 Februari 2006, ia melarang siapapun yang berada di wilayah DKI merokok di sembarang tempat. Larangan merokok dilakukan di tempat-tempat umum, seperti halte, terminal, mall, perkantoran dan lain sebagainya. Meskipun program ini telah diefektifkan sejak 6 April 2006 ternyata masih saja banyak orang yang tidak mengindahkan larang merokok di sembarang tempat itu. Pengawasan yang kurang cermat dan tindakan yang tidak tegas dari aparat serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok menyebabkan peraturan pemerintah menjadi terhambat untuk direalisasikan.
Pada 22 Desember 2006, ia mencoba jalur Busway Koridor IV-VII yang pengoperasiannya dilaksanakan pada 27 Januari 2007.
Setelah merealisasikan pelebaran Jalan MH Thamrin, ia menerapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 terutama Pasal 51 ayat 1 tentang peraturan kendaraan bermotor melaju di sebelah kiri. Penertiban pengendara motor harus di jalur kiri diberlakukan sejak 8 Januari 2007 di ruas Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Cawang, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Letjen Suprapto. Selain di kawasan itu, pemberlakukan sepeda motor melaju di sebelah kiri juga ditetapkan di Jalan Margoda (Depok), Jalan Sudirman (Tangerang), dan Jalan Ahmad Yani (Bekasi).
Saksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melaju di lajur tengah dan kanan mulai diterapkan semenjak itu juga. Dasar wajib lajur kiri bagi pengendara sepeda motor adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Dalam Bab VIII Pasal 51 ayat 1 dijelaskan tata cara berlalu lintas di jalan adalah mengambil lajur sebelah kiri. Selain, karena masa ujicoba selama 13 hari sejak Desember 2006 yang dapat menurunkan jumlah kasus kecelakaan hingga 30,7 persen.
Pada 9 Januari 2007 ditemukan sebanyak 952 pengendara sepeda motor ditilang dan harus membayar denda Rp 20.000,- hingga Rp 40.000,- berdasarkan keputusan sidang di tempat kejadian, karena terbukti melanggar batas lajur kiri. Jumlah total sejak 8 Januari 2007 tidak kurang 2923 orang.
Selain pelarangan pengendara sepeda motor melintas di kawasan Sudirman dan Jalan Thamrin, jumlah sepeda motor juga direncanakan dibatasi di Jakarta.
Pada 27 Januari 2007, ia meluncurkan armada Transjakarta untuk Koridor IV, V, VI, dan VII. Acara peluncuran yang dipusatkan di Komplek Taman Impian Jaya Ancol dihadiri pejabat-pejabat negara dari pusat maupun daerah. Iringan-iringan rombongan yang terdiri beberapa walikota se-Jakarta, beberapa artis, dan beberapa gubernur di Indonesia. Sebuah armada Koridor V sempat terhalang separator di perempatan Jalan Matraman Raya untuk beberapa saat ketika pengemudi yang baru tidak tepat mengarahkan kemudinya menyururi jalan yang sedianya khusus diperuntukkan busway. Masyarakat tampak antusias menyambut kehadiran armada baru ini.
Pada 17 Januari 2007, ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 tentang peniadaan semua ternak unggas di permukiman. Ia memberi batas waktu bagi warga Jakarta untuk menyingkirkan unggas dari lingkungan tempat tinggal pada 31 Januari 2007. Pada 1 Februari 2007, ia berkeliling ke sejumlah wilayah untuk memastikan tidak ada lagi unggas yang dipelihara secara liar. Ia meminta kepada warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas jika tetangganya masih ada yang memelihara unggas yang dilarang menurut Peraturan Gubernur No 15/2007, yaitu ayam, itik, entok, bebek, angsa, burung dara, dan burung puyuh. Sampai pada 31 Januari 2007 sudah lebih dari 100.000 unggas di permukiman dimusnahkan oleh warga dan petugas. Sedang, pemberian sertifikat telah diserahkan kepada lebih dari 80 persen pemilik unggas hias dan berkicau. Proses sertifikasi unggas berlanjut hingga akhir Februari 2007.
Hingga masa jabatannya berakhir, janjinya untuk mengurangi kemacetan dan banjir di Jakarta tidak dapat dipenuhi. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi gubernur Jakarta selanjutnya.