SUSI PUDJIASTUTI
Siapa yang tak kenal dengan nama Susi Pudjiastuti?. Di era pemerintahan presiden Joko Widodo yang pertama, periode 2014-2019, Susi ditunjuk sebagai Mentri Kelautan dan Perikanan. Selain itu beliau juga merupakan pengusaha pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat. Hingga awal tahun 2012, Susi Air mengoperasikan 50 pesawat dengan berbagai tipe seperti 32 Cessna Grand Caravan, 9 Pilatus PC-6 Porter dan 3 Piaggio P180 Avanti. Susi Air mempekerjakan 185 pilot, dengan 175 di antaranya merupakan pilot asing. Tahun 2012 Susi Air menerima pendapatan Rp300 miliar dan melayani 200 penerbangan perintis.
Susi lahir pada 15 Januari 1965 di Pangandaran. Ayahnya bernama Haji Ahmad Karlan dan ibunya bernama Hajjah Suwuh Lasminah, keduanya berasal dari Jawa Tengah, namun sudah lima generasi hidup di Pangandaran.Keluarga Susi memiliki usaha ternak, memperjualbelikan ratusan ternak dari Jawa Tengah untuk diperdagangkan di Jawa Barat.Kakek buyutnya adalah Haji Ireng, yang dikenal sebagai tuan tanah di daerahnya.[3] Setelah mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP, Susi melanjutkan pendidikannya ke SMA Negeri 1 Yogyakarta, namun berhenti di kelas 2 karena dikeluarkan dari sekolah akibat keaktifannya dalam gerakan Golput.
Setelah menjadi menteri, Susi mendaftar untuk mengikuti Paket C di PKBM Bina Pandu Mandiri Kabupaten Ciamis pada 2015. Setelah melewatkan ujian pada tahun 2017, Susi lulus dari ujian susulan pada bulan Mei 2018.Susi Pudjiastuti ditunjuk sebagai menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang ditetapkan secara resmi pada 26 Oktober 2014.Sebelum dilantik, Susi melepas semua posisinya di perusahaan penerbangan Susi Air dan beberapa posisi lainnya, termasuk Presiden Direktur PT. ASI Pudjiastuti yang bergerak di bidang perikanan serta PT ASI Pudjiastuti Aviation yang bergerak di bidang penerbangan untuk menghindari konflik kepentingan antara dirinya sebagai menteri dan sebagai pemimpin bisnis.Selain itu, alasan lain Susi melepas semua jabatannya adalah agar dapat bekerja maksimal menjalankan pemerintahan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.Saat pelantikan, Susi menuai kontroversi karena kedapatan menghisap sebatang rokok dan memiliki tato, sesuatu yang tidak lazim dimiliki oleh menteri Indonesia.Atas tindakannya ini, Susi mendapatkan kritik maupun pujian di media sosial.[11]
Kiprah.
Kiprah.
Selama menjabat, Susi dikenal sangat giat dalam memberantas illegal fishing di laut Indonesia. Ia tak segan-segan memerintahkan penenggelaman kapal terutama milik asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Dalam rentang waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal pencuri ikan ditenggelamkan.[12] Kapal berbendera Vietnam paling banyak ditenggelemkan yaitu sebanyak 276 kapal, diikuti Filipina (90), Thailand (50), Malaysia (41), Indonesia (26), Papua Nugini (2), Tiongkok (1), Belize (1), dan tanpa negara (1).[13] Selama dua tahun kebijakan tersebut diterapkan, stok ikan Indonesia bertambah 5,4 juta ton atau sekitar 76%.[14] Pada tahun 2018, stok ikan mencapai 13,1 juta ton, lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya sebanyak 7,3 juta ton.[15] Kebijakan tegas dalam memerangi pencurian ikan oleh Susi Pudjiastuti juga berdampak pada meningkatnya ekspor ikan Indonesia.
Langkah Susi menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mendapat respon positif dan negatif dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang merupakan bagian dari kabinet Jokowi sendiri mengkritik kebijakan Susi soal penenggelaman kapal.Luhut meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor perikanan Indonesia. Pernyataan ini didukung pula oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta Susi melelang kapal pencuri ikan ketimbang menenggelamkannya.Susi tetap bergeming dan mengatakan langkahnya sudah sesuai dengan undang-undang serta dampaknya terasa dengan meningkatnya produktivitas perikanan.Di luar negeri, kebijakan Susi mendapatkan apresiasi seperti dari WWF Internasional yang menganugerahinya 'Leaders for a Living Planet Awards' atas komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.
Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).[20] Kedua alat tangkap tersebut dinilai dapat merusak lingkungan.Setahun kemudian, Susi juga menerbitkan surat Edaran Nomor:72/MEN-KP/II/2016 mengenai Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).Cantrang merupakan alat tangkap yang bekerja dengan menebar jaring yang sudah diikat dengan tali selambar secara melingkar kemudian ditarik ke arah kapal sehingga kantong jaring yang berisi ikan-ikan bisa terangkat. Penggunaan tali selambar yang panjang menyebabkan jaring cantrang menyapu dasar lautan sehingga merusak ekosistem dasar laut. Selain itu, cantrang juga menarik ikan-ikan kecil maupun biota laut yang bukan target penangkapan. Kebijakan Susi soal cantrang menjadi persoalan yang berlarut-larut lantaran mendapat banyak pertentangan. Nelayan dari sejumlah daerah melakukan demonstrasi meminta larangan penggunaan cantrang dicabut.
Langkah Susi menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mendapat respon positif dan negatif dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang merupakan bagian dari kabinet Jokowi sendiri mengkritik kebijakan Susi soal penenggelaman kapal.Luhut meminta Susi untuk fokus meningkatkan ekspor perikanan Indonesia. Pernyataan ini didukung pula oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta Susi melelang kapal pencuri ikan ketimbang menenggelamkannya.Susi tetap bergeming dan mengatakan langkahnya sudah sesuai dengan undang-undang serta dampaknya terasa dengan meningkatnya produktivitas perikanan.Di luar negeri, kebijakan Susi mendapatkan apresiasi seperti dari WWF Internasional yang menganugerahinya 'Leaders for a Living Planet Awards' atas komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.
Selain penenggelaman kapal, komitmen Susi pada perlindungan sumber daya kelautan juga ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).[20] Kedua alat tangkap tersebut dinilai dapat merusak lingkungan.Setahun kemudian, Susi juga menerbitkan surat Edaran Nomor:72/MEN-KP/II/2016 mengenai Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).Cantrang merupakan alat tangkap yang bekerja dengan menebar jaring yang sudah diikat dengan tali selambar secara melingkar kemudian ditarik ke arah kapal sehingga kantong jaring yang berisi ikan-ikan bisa terangkat. Penggunaan tali selambar yang panjang menyebabkan jaring cantrang menyapu dasar lautan sehingga merusak ekosistem dasar laut. Selain itu, cantrang juga menarik ikan-ikan kecil maupun biota laut yang bukan target penangkapan. Kebijakan Susi soal cantrang menjadi persoalan yang berlarut-larut lantaran mendapat banyak pertentangan. Nelayan dari sejumlah daerah melakukan demonstrasi meminta larangan penggunaan cantrang dicabut.