Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Sepakati UMK Bekasi
Ester Meryana | Tri Wahono | Jumat, 27 Januari 2012 | 23:17 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja telah menyepakati besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini. Setelah dilakukan musyawarah, disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I sebesar Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000. "Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat